... Dalam bulan Ramadhan ini alangkah baiknya kita mengetahui segala hal yang berkaitan dengan puasa, agar kita tidak merasakan keraguan dengan amalan-amalan yang kita lakukan selama menjalankannya. Terlebih lagi kita harus mengetahui beberapa keutamaan dan sunnah puasa agar kita bisa melaksanalan puasa dengan penuh semangat.
Defenisi Puasa
Syarat Sah Puasa
Syarat Niat
Rukun Puasa
Sunnah Puasa
Pembatal Puasa
Bukan pemnatal puasa
Sumber Rujukan
Defenisi Puasa
- Al Imsak/menahan. Menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang bisa membatalkan puasa dari mulai terbit fajar sampai tenggelamnya matahari dalam rangka beribadah kepada Allah.
- Wajib bagi setiap Muslim yang baligh, berakal , sehat badan & mukim
- Pahala sempurna, (Riwayat Al Bukhari 1912. Muslim 1089)
- Pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup. (H.R Bukhari 1899, Muslim 1079)
- Penghapus dosa yang telah lalu. (H.R Bukhari 38.4/157 dan Ibnu Majah 1641)
- Memiliki satu malam yang keutamaannya melebihi 1000 bulan.
- Melihat Hilal Bulan Ramadhan. [(Al Baqarah:185). (H.R Bukhari 1900. 1907. Muslim 1080)]
- Menyempurnakan bulan Sya'ban 30 hari (H.R Bukhari 1907)
Syarat Sah Puasa
- Suci dari haid dan nifas. [(Fath Al Qadir (234/2) & Hasyisyah Ad Dasuqi (509/1)]
- Niat. (Al Bayyinah: 5)
Syarat Niat
- Tekad Kuat (Jazm)
- Penentuan (ta'yin)/penentuan puasa Ramadhan.
- Tabyit/memasang niat malam hari.
- Perbaharui Niat
Rukun Puasa
- Menahan diri dari pembatal puasa.
- Niat
- Orang yang sakit
- Musafir/orang yang meakukan perjalanan.
Sunnah Puasa
- Sahur
- Mengakhirkan sahur
- Menyegerakan berbuka
- Berbuka dengan kurma basah, kurma kering atau Air
- Membaca doa buka puasa
- Perbanyak tilawah Al Qur'an
Pembatal Puasa
- Makan & Minum dengan sengaja
- Muntah dengan sengaja
- Haid & Nifas
- Sengaja Onani
- Berniat membatalkan puasa
- Jima'/melakukan hubungan suami istri
- Murtad/keluar dari islam.
Bukan pemnatal puasa
- Bangun pagi dalam keadaan junub
- Mencumbu & mencium istri (aman dari keluarnya mani)
- Mandi & mengguyur kepala di siang hari.
- Berkumur & memasukkan air ke dalam hidung (tanpa berlebihan)
- Mencicipi makanan (selama tidak masuk kerongkongan)
- Bekam & donor darah (bagi yang tidak khawatir lemah stamina)
- Bercelak, suntik, tetes mata & mencium parfum.
- Bersiwak & menggosok gigi
- Menelan dahak
- Makan, Minum & Jima' karena lupa
- Muntah dengan tidak sengaja
Sumber Rujukan
- Shahih Fiqh Sunnah-Syaikh Abu Malik bin As Sayyid Salim
- Al Mulakhos al fiqh-Syaikh Shalih Fauzan
- Minhajul Muslim-Syaikh Abu Bakar Al Jazairi
- Dzuljalaali wal Ikram (Syarh Bulughul maram) - Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
- Al Wajiz fii fiqhi Sunnah wal kitabil Aziz - Abdul 'Adhim bin Badawi
Disadur dari Poster Majalah Elfata
Posting Komentar